Kiprah Seorang Minang ”Jago Bahasa Indonesia” di Volksraad Sabtu, Sep 20 2008 

Buku ini mempersembahkan kepada kita dokumen penting berupa sumber pertama seputar kiprah seorang wakil Minangkabau yang paling vokal di Volksraad (Dewan Rakyat) di zaman kolonial: Jahja Datoek Kajo (JDK). Ia dua kali terpilih mewakili masyarakat Minangkabau di Volksraad (Dewan Rakyat), yaitu pada periode 1927-1931 dan 1935-1939. Inilah buku kedua dari ketiga penulis di atas; buku pertama mereka, Koto Gadang Masa Kolonial (Yogykarta: LKiS, 2007), juga membicarakan aspek historis Koto Gadang, sebuah nagari Minangkabau yang paling maju berkat sikap kooperatif masyarakatnya dengan Belanda.

Tampaknya para penulis buku ini lebih sebagai peminat dan penikmat sejarah ketimbang sejarawan. Mereka suka mengumpulkan dokumen-dokumen lama walaupun tidak memiliki spesialisasi ilmu sejarah (seperti dapat dikesan dari biodata mereka yang dicantumkan di akhir buku ini).

Buku ini menghimpun naskah-naskah pidato JDK yang disampaikannya dalam sidang-sidang Volksraad. Naskah asli pidato-pidato tersebut kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta. Naskah pidato-pidato tersebut diketik ulang oleh ketiga penulis menurut ejaan aslinya (Ejaan Van Ophuijsen). Naskah-naskah pidato JDK itu terdapat dalam bagian kedua buku ini (hal. 151-503), sedangkan bagian pertama (Bab1-12; hal. 3-147) berisi biografi singkat JDK dan ekstrak dari pidato-pidatonya itu.

Usaha ketiga kompilator ini untuk mengumpulkan naskah-naskah pidato JDK tersebut patut diacungi jempol. Para peneliti selanjutnya, khususnya yang tertarik kepada sejarah politik kolonial di Indonesia, tentu dapat menggunakan bahan-bahan tersebut tanpa harus susah payah lagi mencari naskah aslinya di PNRI atau perpustakaan-perpustakaan di Belanda.

JDK adalah salah satu dari delapan wakil masyarakat Minangkabau yang pernah duduk di Volksraad. Ia dilahirkan di Koto Gadang pada tanggal 1 Agustus 1874 dari pasangan Pinggir (ayah; suku Sikumbang) dan Bani (ibu; suku Piliang). Masa remaja JDK dihabiskan dengan ikut mamaknya, Lanjadin Khatib Besar gelar Datoek Kajo, yang pernah menjabat sebagai kepala gudang kopi di Baso.

JDK belajar magang di kantor Residen Padang Darat di Fort de Kock (Bukittinggi) pada 1888. Kemudian, pada 1892-1895 ia magang sebagai leerlingschrijver (juru tulis magang) di Kantor Kontrolir Agam Tua. Tanggal 11 Mei 1895, dalam usia 20 tahun 9 bulan, Jahja menerima gelar “Datoek Kajo” dari kaumnya dan diangkat menjadi Tuanku Laras IV Koto (hal. 3). Jabatan itu jelas memberi peluang kepadanya untuk meningkatkan karir politiknya dalam jaringan birokrasi Pemerintahan Kolonial Belanda.

Beberapa jabatan penting yang pernah dipegang JDK sebelum menjadi anggota Volksraad adalah: Kepala Laras Banuhampu (1913); Demang Bukittinggi (1914); Demang Payakumbuh (1915-1918); dan Demang Padang Panjang (1919-1928).

Selama menduduki jabatan-jabatan itu JDK sering berkonflik dengan atasan Belandanya, antara lain dengan Asisten Residen James (1915) dan Residen Sumatra’s Weskust, Whitlauw (1923). JDK tidak suka dengan beberapa kebijakan politik dan ekonomi Pemerintahan Kolonial Belanda di Sumatera Barat yang menyusahkan rakyat Minangkabau (hal.5).

Seperti dapat dikesan dari teks-teks pidato JDK yang disalin ulang dalam buku ini, kritisismenya terhadap Pemerintah Kolonial Belanda tidak berkurang, meskipun ia sudah ‘dipindahkan’ ke Volksraad di Batavia. Ia terus membela rakyat Minangkabau yang diwakilinya. JDK menpertanyakan dan mendiskusikan berbagai aspek yang terkait dengan kehidupan rakyat pribumi dengan Belanda, seperti penangkapan para pemimpin Minangkabau oleh Belanda, gaji kepala nagari, reserse Belanda yang over acting, dan penolakan orang Minang terhadap buku teks bahasa Minangkabau karya M.G. Emeis. Banyak lagi aspek lain yang diperjuangkan oleh JDK untuk rakyat Minangkabau selama dua periode masa jabatannya di Volksraad.

Satu hal yang membuat nama JDK terkenal pada masanya adalah keberaniannya berpidato dalam bahasa Indonesia (sering juga disebut ‘bahasa Melajoe’) di Volksraad, mengibarkan dan mengobarkan nasionalisme bahasa Indonesia dalam sidang-sidang lembaga terhormat yang didominasi orang Belanda itu. Ini bukan karena ia tidak pandai berbahasa Belanda, tapi lebih karena keyakinannya bahwa bahasa menunjukkan bangsa, seperti dapat dikesan dalam bagian pidatonya di Volksraad pada 30 Juni 1928:

“Toean Voorzitter. Pembitjaraan saja didalam sidang madjelis Dewan Ra’jat saja soeka didalam bahasa Indonesia, karena saja sendiri seorang Indonesier. Toean tentoe mema’lumi, bahwa sekalian bangsa dalam doenia ini lebih soeka berbahasa didalam bahasanja sendiri. Sebabnja perasaan Indonsier tinggal diorang Indonesier, perasaan Belanda diBelanda, jaitoe seboleh-bolehnja orang-orang itoe membitjarakan bahasanja sendiri. Sebab itoe saja lebih soeka berbitjara dalam bahasa Melajoe dalam madjelis persidangan ini, apalagi mana jang saja bitjarakan didalam madjelis ini boekannja perkataan siapa sadja, melainkan jang sebenarnja terbit dihati sanoebari saja, toean Vorzitter.” (hal. 305).

Jadi, sebelum Kongres Pemuda, 28 Oktober 1928 diadakan, JDK sudah mencetuskan nasionalisme bahasa Indonesia di Volksraad, suatu penentangan terhadap suprioritas bahasa Belanda di Indonesia, yang selama beratus tahun dijaga dengan kekuasaan dan senjata. Ketika Fraksi Nasional dibentuk di Volksraad pada Januari 1930 yang dipimpin oleh M.H. Thamrin, JDK langsung bergabung ke dalamnya.

Pidato-pidato JDK dalam sidang-sidang Volksraad sangat berapi-api dan kaya dengan petatah-petitih Minangkabau yang dibahasa melayu tinggikan (lihat Bab 12, hal.129-47). Pers pribumi menjuluki JDK “Djago Bahasa Indonesia di Volksraad” (lihat Pedoman Masjarakat, 23-2-1938:160).

Selepas menjabat anggota Volksraad, JDK, yang berkumis melintang dan kelihatan tegas dalam saluak kebesarannya –fotonya yang disajikan di sini semula dimuat dalam Volksalmanak Melajoe Serie no.770, tahoen ke-10, 1928 (menghadap hal.191) –masih terpilih menjadi anggota Minangkabau Raad pada 1939 (lihat Soeleiman 1939). Namun, tiga tahun kemudian, JDK meninggal pada tanggal 9 November 1942 di kampung halamannya di Koto Gadang. Keluarga yang ditinggalkannya tetap kritis kepada Belanda. Saya pernah membaca laporan koran Sinar Sumatra – sayang saya lupa mencatat tanggalnya – bahwa salah seorang anak lelaki JDK diadili di Padang di tahun 1940-an karena terpijak ranjau pers (pers delict) yang dipasang Belanda.

Buku ini penting dibaca oleh para mahasiswa, khususnya mahasiswa sejarah, dan masyarakat Minangkabau dan Indonesia pada umumnya yang ingin mengetahui kiprah seorang wakil golongan pribumi dalam sistem pemerintahan Kolonial Belanda di zaman lampau.

Lebih dari itu, tentu tak ada salahnya jika buku ini juga dibaca oleh anggota DPR(D) kita, yang pada hari ini citranya lebih identik dengan kemewahan dan gelimang uang (korupsi) ketimbang kritisisme dengan pikiran jernih untuk membela raykat yang diwakilinya.

(Suryadi, dosen dan peneliti Dept. of Langueages and Cultures of Southeast Asia and Oceania, Leiden University, Belanda)

Sumber: Padang Ekspres Minggu 31 Agustus 2008

Pemilihan P. K. di Kota Gadang 1918 Senin, Jul 14 2008 

Maka pada hari Chamis tanggal 24 Januari 1918 telah ditentoekan akan meoendi (pemilihan) kapala negari di K.G. maka pada kira2 poekoel 8 1/2 bagitoelah hadir ninik mamak Panghoeloe nan 24 dan orang nan 4 djenis di “Medan Moeda Setia” di K.G. menanti akan kedatangan padoeka toean Loehak Agam dari Bt. Tnggi.

Maka kira2 poekoel 9 telah datang padoeka toean Ass. Res. Loehak Agam diiringi oleh toean aspiran controleur, Toeankoe Demang dan ankoe Ass. Demang IV Koto.

Maka akan kedatangan padoeka2 itoe adalah dinanti dengan hormat dengan berpakaian bersih dan segala ninik mamak jang tiada tinggal di kampoeng ijalah diadakan Toengkatnja atau wakilnja jang patoet sepandjang adat jang boleh menggantikan soeara ninik mamak itoe; adalah toeroet sebagaimana pekajan ninik mamak djoega berpakajan ketika itoe. Setelah hadir semoeanja, maka pedoeka toean Loehak memboeka soeara, menarangkan bahasa kedatangan padoeka itoe kemari akan meoendi jang mendjadi kapala negari disini; karena kepala negeri Dt. Radjo Naando soedah memnita berhanti; dari itoe bagaimana fikiran ninik mamak apa soedah ada candidaat jang soedah di ansoer2 memoefakatkan, maka ninik mamak jang hadir mendjawab pertanjaan pedoeka itoe jang bahasa soedah dimoefakatkan jaitoe satoe candidaat sadja nama Abdoel Malik gl. Soetan Saidi jang nanti akan bergelar Dt. Mage’ Labih bakas controle mantri dan wd Larashoofd jang disangadja memesankan poelang, dari Sumatra Timoer; karena disana ada bekerdja dengan mij onderneming, maka pedoeka bertanja mana dia, sekarang itoepoen St. Saidi jang terseboet berdirilah menjatakan roepa dan sifatnja; melihat keadaan sifat dan roepanja adalah padoeka bersenang hati dan banjak memberi pertanjaan kapadanja itoepoen didjawab dengan segala keterangan jang samporna.

Dan pedoeka meoelang lagi bertanja kepada sekalian jang hadir apa betoel soedah semoepakat ini, barangkali ada jang lain jang bermaksoed maoe djadi Kepala nagari disini, maka sekalian jang hadir memboeka soeara tidak ada, sebab itoelah di pasan ini Soetan Saidi karena tidak ada jang rasa sanggoep mengardjakan pekerdjaan ini; mandengar perkataan itoe pedoeka adalah bersenang hatipoela kerena tidak banjak poesing dan soesah sabagaimana di negari2 lain sampai mendjadikan perselisihan diantara sekampoeng dan senagari. Maka setelah selasai pedoeka Ass. Res. mendengar segala bitjara ninik mamak dan memboeat beberapa pertanjaan, itoepoen pedoeka menoeliskan didalam verkezingstaat apa jang kewadjiban pedoeka serta memberi tanda tangan dan menjerahkan kapada ankoe Ass. Demang IV Koto soepaja disoeroe teekend oleh ninik mamak, dan tongkat atau wakilnja panghoeloe nan tiada di kampoeng. Sesodah itoe pedoeka mengatakan soeroeh bertoenggoe sedikit hari akan menanti Besluit dari seripadoeka toean Besar di Padang.

Maka pedoeka memboeka bitjara lagi dan berharap kepada sagala ninik mamak tantangan oeang serajo, seboleh2nja sagala ninik mamak akan berichtiar benar2 soepaja elok masoeknja; tjobalah fikir pada 2 tahoen jang telah laloe oeang2 sarajo itoe tiada semporna dan seberapa banjak gadji P.K. Dt. Radjo Naando tiada menarima; djoega segala orang2 jang bekerdja jang telah ditentoekan begitoe poela, oleh sebab itoe ninik mamak atoerlah soepaja tjara bagaimana baiknja karena jang mempergoenakan isi negeri semoa. Karena doegaan kami ini negeri soedah banjak orang jang pandai2 dan banjak memegang segala pekerdjaan Gouvernement, tentoelah segala marikaitoe soedah mengatahoei apa2 hal; sebab itoe kami minta soepaja semporna di pegang apa2 perboetan dan di tegoehi segala djanji2; kami harap ini negri soepaja akan djadi tjonto pada negeri2 lain dan djanganlah hendaknja sebagaimana jang telah soedah djoega masoeknja oeang sarajo soepaja Kapala negri dapat bekerdja dengan bersoenggoeh2 dan bersenang hati; maka segala perkataan pedoeka itoe segala jang hadir menarima dengan segala senang hati poela sebab pedoeka mengeloearkan bitjara dengan lemak manis dan dengan senjoem. Tambahan segala apa jang pedoeka katakan ijalah sebenar2nja ta’dapat di djawab lagi.

Setelah selasai dari pada itoe maka padoeka bitjara lagi kaloe apa2 jang ada merasa oleh segala anak boeah tentang rodi atau Belasting dan lain lain.

Maka adalah seorang doea jang meminta’ keterangan dari penaksiran belasting dalam tahoen 1918 ini, itoepoen pedoeka memberi keterangan dengan sedjelas2nja dan seterang2nja mehetongkan kapada marika itoe.

Maka melihat perhitoengan itoe dengan terang dan djelasnja adalah dengan bersenang hati poela menerimanja.

Sesoedah itoe kira2 poekoel 10 1/2, pedoeka telah menoetoep persidangan itoe dan berangkat kombali ke Bt. Tinggi.

Maka sekarang teringatlah koembali oleh segala ninik mamak dan pendoedoek kampoeng K.G. tantang akan penarimaan oeang sarajo itoe; oleh karena dahoeloe 2 tahoen nan telah laloe tidak elok masoeknja, djadi orang2 jang bekerdja tidak bersenang hati dan banjak mendatangkan kesoesahan dan aniaja atas dirinja ari itoe sepandjang fikiran kami karena P.K. itoe ijalah bergoena oleh kita semoea isi negari boekannja bagi orang rodi (hierendienst) sadja; ertinja P.K. di serajo boeat akan mendjaga segala pekerdjaan rodi akan meatoerkan ini menoendjoe2kan itoe kepada orang siperodi; jang dikerdjakan ijalah bermatjam2 bahagian djalan kl I, II, III dan IV dan meoeroeskan apa2 hal kampoeng kapada orang2 pendoedoek kampoeng, dalam segala ini tentoelah boekan orang siperodi sadja jang mempoenjai malahan jang banjak berharta benda orang2 jang berada seperti ankoe2 jang berpangkat tinggi tentoe sadja banjak mempoenjai harta benda; roemah tangga anak kemanakannja sawah ladangnja segala harta2 itoe tentoelah termasoek djoega kepada pendjagaan P.K. djikalau toemboeh boeroek baik oleh anak kemanakannja ankoe2 jang berharta itoe.

Oleh sebab itoelah kami boeat moefakat soepaja ankoe2 nan makan gadji dengan Gouvernement dan dengan Maatschappij2 serta ankoe jang mempoenjai banjak harta jang pergi merantau soepaja akan berpembarian djoega boeat penambah gadji P.K. dan orang2 jang bekerdja meoroeskan negri sesaorang f. 1.- dalam setiap2 tahoen. Hal ini boekanlah dengan kewadjiban atas diri ankoe2 jang terseboet kena atoeran oeang serajo atau rodi, melainkan di seboet dalam begrooting negeri ijalah pembarian dari ankoe2 (derma) boeat penambah gadji2 P.K. dan lain2 karena djikalau di hitoeng oeang serajo dari anak boeah siperodi dan si tidak berpangkat sadja tiada tjoekoep boeat penggadji P.K. dan lain2nja itoe. Oleh sebab itoe poelalah dahoeloe tetakala menetapkan oeang serajo toean Controleur Oud Agam menimbang soepaja dapat dipoengoet dari anak boeah sadja oeang serajo itoe ditempelkan P.K. ka Goegoe’.

Maka akan hal itoe kami ninik mamak nan ada di kampoeng bertanggoeh dengan sedjadi2 akan bermoefakat dahoeloe beloem maoe menarima sadja timbangan toean Controleur itoe, sebab berasa amat berat benar dan banjak mendatangkan maloe bagi kami apalagi kata2 dan oempatan dari ankoe2 jang merantau akan menimpa kapala kami djika kami terima sadja, itoepen sebagaimana soedah dichabarkan dalam soera kemadjoean no. 24 tahun ka II bahasa seripadoeka toean Besar Padang, toean ass. Res. Agam, toean controleur oud agam, toeankoe Demang Bt. Tinggi dan ankoe ass. Demang IV Koto telah datang ke K.G. memoetoeskan katatapan oeang serajo itoe ijalah tetap diadakan djoega P.K. di K.G. dan oeang serajo diambil dari anak boeah nan berodi, derma dari ankoe2 nan makan gadji dan pensioen serta orang2 jang kawin.

Dari itoelah kami poehoenkan dengan soerat ini soepaja ankoe2 nan makan gadji nan merantau iioe akan bersoedilah hatilah membantoe kami dengan oeang derma sebagaimana jang terseboet dan soeka akan mengirimkan kepada…….soepaja boleh disampaikannja kapada kas oeang negari, ankoe2 pandanglah sedekah sadja oentoek pendjagaan negari dan djikaloe kiranja oeang2 itoe ada berkelebihan pertjajalah ankoe2 digoenakan boeat akan pembersih kampoeng2 dan djalan2 kampoeng soepaja segala anak kemanakan kita dapat bersenang hati poela melihatnja demikianlah pengharapan kami segala ninik mamak Panghoeloe nan 24 di K.G. adanja.

Maka pada 29 Januati 1918 telah dapat kata nan sepakat oleh anak kemanakan dari ankoe Dt. Mage’ Labih memperhalatkan negari bahasa gelar beliau itoe dikalipahkan kapada Abd Malik glr. Soetan Saidi; sekarang baliau ini lah bergelar Dt. Mage’ Labih didirikanlan nan sepandjang adat hidoep nan bakarilahan.

Maka pada 15 Februari 1918 telah dapat chabar dari kapala pemarintah jang bahasa Dt. Mage’ Labih nan moeda ini soedah diangkat mendjadi Panghoeloe Kapala di K.G. dan pada hari ini ankoe ass. Demang IV Koto datang di K.G. mempertimbang terimakan segala soerat2 dan boekoe2 negari jang terpegang oleh Datoe’ Maharadja wakil kapala negari.

Dipoehoenkan P.K. jang sekarang akan bekerdja dengan segenap hati dan negri santosa, anak boeah senang padi mendjadi teranak kambanglah hendaknja. Amin – Amin

Atas nama ninik mamak Panghoeloe nan 24 dan ankoe2 di Koto Gadang

bertanda

H. St. Pamenan

K.G. 16.2.18

Sumber: Soeara Kemadjoean Kota Gedang Tahoen III/No.5/1 Maart 1918

Permohonan berhenti jadi Penghulu Kepala Rabu, Jun 25 2008 

Chabar berita Kota Gadang

Maka soedah beberapa lamanja ankoe Datoe’ Radja Naando bermoehoen berhenti dari djabatan Kapala Negari di Kota Gadang sebab beliau bermaksoed hendak berkerdja lain. Itoepoen pada 28 December 1917 permintaan baliau itoe telah disjahkan oleh Saripadoeka Toean Besar Sumatera Barat.

Maka pada hari Isnajan 7 Januari 1918 talah doedoek rapat Panghoeloe nan 24 di K.G. dihadiri oleh ankoe Ass. Demang IV Koto mentjari nan akan djadi wakil boeat semantara mendjalankan pekerdjaan Kapala Negari di K.G. Maka dapatlah bitjara dan saijo roendingan nan saoekoer didjadikan Wakil Kapala Negari, ankoe Datoe’ Maharadjo, karena menoeroet peratoeran masa sekarang nan akan mamegang negari ijalah Panghoeloe djoega, sebab itoelah terpaksa ankoe Datoe’ Maharadjo menarima. Karena baliau ada tjinta pada tanah ajer baliau.

Soenggoehpoen baliau masih ada didalam pekerdjaan , djalan penghidoepan baliau sendiri bertempat di Batoesangkar akan tetapi masa berapat ini baliau ada mehadapi, djadi karapatan itoe baliau terima djoega. Maka ankoe Ass. Demang mempertimbang terimakanlah segala boekoe2 negari dengan soerat2 keterangannja katika itoe.

Djadi pada hari jang terseboet, ankoe Datoe’ Radja Naando telah berhanti dari djabatan Kapala Negari K.G. dengan hormat. Baliau ini bermoehoen pada ankoe2 ninik mamak seisi negeri karena baliau didalam mendjalankan pekerdjaan Kapala Negari tentoelah banjak melakoekan atoeran ada nan terkeras dan terlampau, sebab itoe diharap ankoe2 ninik mamak akan memberi maaf diatas chilaf dan sesat baliau itoe.  Itoepoen segala ninik mamak nan hadir telah menerima, demikian poela permintaan segala ninik mamak kapada baliau adanya.

Sumber: Soeara Kemadjoean Kota Gedang  Tahun III/No. 2/15 Januari 1918